FOREIGN RESEARCH PERMIT (FRP) – PERIJINAN PENELITI ASING
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006, semua peneliti asing yang melakukan kegiatan penelitian di Indonesia harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah Indonesia.
Lanjutan:
Deputi Bidang
Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
Republik Indonesia
FOREIGN RESEARCH PERMIT (FRP) – PERIJINAN PENELITI ASING
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006, semua peneliti asing yang melakukan kegiatan penelitian di Indonesia harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah Indonesia.
Lanjutan: